Vaksin Mr Belum Halal, Mui: Minta Kemenkes Sampaikan Bergotong-Royong
![]() |
KH Muhyiddin Junaidi |
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan bahwa secara konsisten MUI tetap mendorong supaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin measles rubella (MR). Karena, berdasarkan dia, hal ini untuk menghindarkan belum dewasa dari hal yang berbau najis.
"Jangan hingga kita mengasih obat untuk anak cucu kita dengan hal yang berbau dengan najis. Harus dengan yang halal," ungkapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/8).
Kiai Muhyiddin menuturkan, MUI berharap supaya Kemenkes khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengajukan ke MUI supaya menghalalkan vaksin. Pasalnya, berdasarkan dia, dalam pedoman Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat.
Menurut dia, MUI sudah semenjak usang meminta kepada Kemenkes untuk memakai semua produk yang bersertifikasi halal. Misalnya, sebelumnya MUI juga telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menghalalkan vaksin polio. Begitu juga halnya dengan vaksin miningitis.
"Miningitis juga kita dulu dalam keadaan darurat jadinya juga mendapat vaksin miningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indobssia," ucapnya.
Sementara, belum usang ini, pemerintah melakukan kegiatan imunisasi yang memakai vaksin MR. Namun, hingga ketika ini belum terang kehalalannya. "Nah, kalau memang vaksin MR belum ada yang halal ya sampaikan bantu-membantu itu belum halal, masih dalam proses. Jangan terus beliau meminta kepada MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Makara tidak boleh," katanya.
Sebaiknya, tegas dia, kalau memang kegiatan proteksi vaksin MR tersebut dianggap darurat dan belum ada penggantinya, maka harus diberi batas waktu. Namun, kata dia, Kemenkes harus segera mengajukan sertifikasi halalnya sehingga masyarakat tidak ragu untuk memakai vaksin MR.
Komentar
Posting Komentar