Permenidkbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Wacana Aliran Umum Penyaluran Sumbangan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud

PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Dalam Pasal I Permenikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran BantuanPemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 (Nomor 331) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116) diubah sebagai berikut:





1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusanpendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

(2) Penerima dukungan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya; dan
d. penemu cagar budaya.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.

(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat peserta dukungan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.

(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d merupakan lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. forum keagamaan.

(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e yaitu:
a. dinas provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

(7) Lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah;
b. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bantuan operasional merupakan dukungan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk dukungan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana dukungan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada peserta dukungan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta dukungan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana dukungan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana dukungan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesudah seluruh jumlah dana dukungan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama
antara PPK dengan peserta dukungan operasional.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Jenis dukungan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 aksara g sanggup diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.

(2) Jenis dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidangpendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. dukungan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. dukungan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sertapelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. dukungan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan pada satuan pendidikan dan akademi tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
k. dukungan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. dukungan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. dukungan aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan gosip bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; serta
p. penyelenggaraan pendidikan untuk daerah sopan santun terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai dukungan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan dukungan lainnya yang mempunyai karakteristik dukungan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana dukungan lainnya yang mempunyai karakteristik dukungan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.

(7) Pencairan dana dukungan lainnya yang mempunyai karakteristik dukungan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran pribadi (LS).

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Tata kelola dukungan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Bantuan Pemerintah.

(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan peserta Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;

5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

KPA melaksanakan monitoring dan penilaian atas pelaksanaan penyaluran dana dukungan pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Bantuan Pemerintah.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 15 diubah, dan ayat (7) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian sasaran kinerja penyaluran dukungan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana dukungan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan aktivitas dan pemanfaatan dana dukungan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban dukungan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Bantuan Pemerintah.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) KPA melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana dukungan bidang pendidikan dan kebudayaan.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dukungan di bidang pendidikan dan kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dinyatakan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Link Download Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 (KLIKDISINI)

Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaat.


===================================================



= Baca Juga =



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Kementerian Pupr Tahun 2018

Pengumuman Hasil Utn 1 Tahun 2017 (Plpg Sertifikasi Guru 2017)

Latihan Soal Usbn Matematika Sd Tahun 2018