Perka Bkn No: 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Permohonan Dan Dukungan Cuti Pns

PERATURAN BKN NO :  24 TAHUN 2017
BKN  menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 perihal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor :  24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).

Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan.

Selanjutnya dalam dalam Perka BKN No : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari honor pokok, pinjaman keluarga, dan pinjaman pangan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS.

Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka BKN No  24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah alasannya dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada teladan format permohonan cuti PNS. Saya yakin di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan contohnya untuk pengajuan cuti alasannya melahirkan, cuti alasan penting menyerupai cuti umrah, cuti alasannya ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar menyerupai cuti ibadah haji dan sebagainya.

Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 (disini)


Demikian isu Peraturan BKN  Terbaru Perka BKN No :  24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Kementerian Pupr Tahun 2018

Pengumuman Hasil Utn 1 Tahun 2017 (Plpg Sertifikasi Guru 2017)

Latihan Soal Usbn Matematika Sd Tahun 2018