Beasiswa Niscaya Tahun 2017 Untuk Tenaga Kependidikan Di Perguruan Tinggi Tinggi
![]() |
BEASISWA PASTI TAHUN 2017 UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI |
Sebagai forum penyelenggara pendidikan tinggi, perguruan tinggi memiliki tugas dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni menyebarkan potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam rangka mewujudkan tugas dan fungsinya tersebut, perguruan tinggi harus didukung oleh tenaga kependidikan yang profesional dan tangguh dalam mengahadapi perkembangan administrasi pendidikan tinggi yang sangat cepat. Oleh alasannya yaitu itu Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kualifikasi tenaga kependidikan di perguruan tinggi. Beragam pendekatan dan taktik dipakai untuk selalu memperbaiki aktivitas studi lanjut untuk tenaga kependidikan. Sebagai contoh, aktivitas Magister Manajemen Pendidikan Tinggi didirikan oleh beberapa perguruan tinggi untuk mewadahi pembentukan tenaga kependidikan yang handal. Selain itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti melalui Direktorat Kualifikasi SDM juga telah mengalokasikan dana DIPA Tahun Anggaran 2017 guna menawarkan beasiswa pendidikan pascasarjana kepada tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di aneka macam perguruan tinggi dalam negeri.
Tujuan Dan Sasaran Beasiswa Pascasarjana Tendik Berprestasi (Beasiswa PasTi) adalah: 1. Memberi kesempatan kepada tenaga kependidikan perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; 2. Meningkatkan kapasitas sumber daya insan perguruan tinggi Indonesia yang berkualitas dan berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa; 3. Meningkatkan tugas tenaga kependidikan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi menuju world class university yang mempu bersaing secara global.
Persyaratan calon akseptor Beasiswa PasTi yaitu para tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tenaga Kependidikan yang dimaksud di sini meliputi: a) Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemristekdikti, dan b) PNS di kantor Pusat Kemristekdikti;
Pencalonan akseptor Beasiswa Pascasarjana Tendik Berprestasi (Beasiswa PasTi) harus melalui mekanisme pengusulan oleh Pimpinan Lembaga di lingkungan Kemristekdikti atau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
Ketentuan bagi Calon Penerima Beasiswa PasTi
Pelamar Beasiswa PasTi harus mendapatkan persetujuan Pimpinan Instansi/ Perguruan Tinggi asal. Persetujuan Pimpinan berupa Surat Penugasan (Lampiran 3) diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Ketentuan khusus lainnya yaitu sebagai berikut:
1. Pelamar Beasiswa PasTi hanya diperbolehkan mengajukan ajuan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara Beasiswa PasTi. Daftar Perguruan Tinggi penyelenggara dan aktivitas studi Beasiswa PasTi sanggup dilihat pada Lampiran 2.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah mendapatkan beasiswa lain ibarat BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang mendapatkan beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia akseptor Beasiswa PasTi jenjang Magister/S2 yaitu 42 tahun pada tanggal 1 September tahun berjalan;
5. Persyaratan minimal IPK 2,75.
6. Jangka waktu derma Beasiswa PasTi yaitu maksimum 4 semester.
7. Setelah menuntaskan studi, akseptor Beasiswa PasTi diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n yaitu usang masa mendapatkan Beasiswa PasTi dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima Beasiswa PasTi diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara Beasiswa PasTi dan/atau ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 ihwal Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
9. Penerima Beasiswa PasTi yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan hukuman berupa pengembalian dana Beasiswa PasTi sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.
Ketentuan bagi Pascasarjana Penyelenggara Beasiswa PasTi
1. Minimum 90% akseptor Beasiswa PasTi berasal dari staf atau lulusan luar perguruan tinggi penyelenggara.
2. Perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa PasTi tidak diperkenankan memungut biaya lain kecuali biaya pendaftaran, seleksi, dan wisuda.
3. Dalam menentukan pelamar Beasiswa PasTi, Direktur atau Dekan Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) wajib mempertimbangkan hal-hal berikut: a) keterkaitan antara bidang ilmu aktivitas Magister (S2) yang ditempuh dengan bidang kerja tenaga kependidikan tersebut; b) distribusi menurut asal tempat dan perguruan tinggi secara wajar; c) penugasan-penugasan khusus dari Kemristekdikti kepada perguruan tinggi.
4. Daftar ajuan di atas diseleksi oleh PPs Penyelenggara dan harus sudah ditetapkan statusnya sebagai pelamar Beasiswa PasTi yang memenuhi syarat di PPs Penyelenggara sesuai prioritas melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/ selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juni.
5. Daftar nama mahasiswa yang diajukan (ditetapkan statusnya) oleh Pimpinan PPs hanya bersifat usulan, sedangkan penentuan akseptor Beasiswa PasTi ditetapkan oleh Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemristekdikti.
6. Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (PPs) penyelenggara Beasiswa PasTi tidak diperbolehkan untuk menjanjikan seseorang menjadi akseptor Beasiswa PasTi atau menawarkan informasi ihwal akseptor Beasiswa PasTi kepada pelamar Beasiswa PasTi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.
7. Dana Beasiswa PasTi untuk tahun pertama akan dibayarkan menurut Kontrak antara Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia dengan masingmasing PPs Penyelenggara atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
8. Demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan, PPs Penyelenggara diharuskan menciptakan surat perjanjian antara Penerima Beasiswa PasTi, Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dan PPs Penyelenggara (mewakili Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti). Contoh Surat Perjanjian sanggup dilihat di Lampiran 4.
9. Apabila ada akseptor Beasiswa PasTi mengundurkan diri atau lulus lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan (24 bulan untuk aktivitas Magister/S2) maka dana Beasiswa PasTi yang tidak terpakai dan/atau yang tersisa harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme atau mekanisme pengembalian yang berlaku.
10. PPs Penyelenggara memiliki kewajiban untuk mengirim Surat Pengembalian Penerima Beasiswa PasTi yang telah menuntaskan studinya ke Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan semula bekerja, dengan tembusan ke Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Subdit Tenaga Kependidikan
Link Dwonload : Pedoman Beasiswa PasTI Tahun 2017
Komentar
Posting Komentar