Pp Nomor (No) 2 Tahun 2018 Perihal Standar Pelayanan Minimal (Spm)

PP NOMOR  (NO) 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

PP Nomor  (No) 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibentuk dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.  SPM ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan tempat permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.


Berikut beberapa pengertian yang terdapat dalam  PP Nomor  (No) 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM yakni ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
2. Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
3. Jenis Pelayanan Dasar yakni jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
4. Mutu Pelayanan Dasar yakni ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis biar hidup secara layak.
 5. Urusan Pemerintahan Wajib yakni urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
6. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah yakni kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemda yakni kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara yakni orang bangsa Indonesia orisinil dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 (1) Jenis SPM terdiri atas SPM: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.


Selengkapnya silahkan baca atau download dalam  PP Nomor  (No) 2 Tahun 2018Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Terima kasih semoga bermanfaat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Kementerian Pupr Tahun 2018

Pengumuman Lulus Seleksi Cpns Tahun 2017 Kemenkumham Kanwil Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Ntt Dan Jambi

Pengumuman Hasil Utn 1 Tahun 2017 (Plpg Sertifikasi Guru 2017)